SURAT PERDAMAIAN
Kami
masing – masing yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Jenis Kelamin :
Alamat :
Disebut sebagai Pihak I (Pertama)
1.
Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Jenis Kelamin :
Alamat :
Umur :
Pekerjaan :
Jenis Kelamin :
Alamat :
Disebut sebagai Pihak II (Kedua)
Dengan
ini membuat pernyataan perdamaian secara kekeluargaan sehubungan dengan
kecelakaan / tabrakan lalu lintas antara odong-odong “ Suzuki Shogun R125”
nomor polisi W3563NJ kendaraan yang dikemudikan oleh Pihak I (Pertama) dengan
sepeda motor (Honda Beat) dengan nomor polisi (BK 3376 WAE) yang dikemudikan
oleh Pihak II (Kedua) yang mengakibatkan pengendara yang berakibat luka ringan
yang terjadi di alamat W.R Supratman depan Siantar Hotel Pematangsiantar pada
pukul 18.00 WIB yang terjadi pada hari Senin 15 Juli 2019. Atas kejadian ini
kami Kedua belah pihak telah mengadakan perdamaian secara kekeluargaan, dengan
kesepakatan sebagai berikut :
1.
Pihak I (Pertama) dan Pihak II (Kedua)
menyadari bahwa kecelakaan /tabrakan itu bukanlah unsur kesengajaan dari kedua
belah pihak.
2.
Pihak I (Pertama) dan Pihak II (Kedua)
menyetujui Pihak Rumah Sakit yang akan mengurus segala urusan yang berhubungan
dengan Jasa Raharja.
3. Dengan
selesainya surat pernyataan perdamaian ini di tanda tangani oleh kedua belah
pihak dan saksi-saksi maka perkara ini kami anggap telah selesai secara
kekeluargaan dan tidak akan mempermasalahkan lagi dibelakang hari dan yang
memulainya dikemudian hari bersedia dan sanggup dituntut sesuai dengan hukum
yang berlaku di Negara Republik Indonesia (RI).
Demikian surat pernyataan ini kami
perbuat dengan sebenarnya tanpa ada unsur paksaan atau pengaruh dari siapapun
dan dapat dipergunakan seperlunya.
Pematangsiantar, Juli 2019
Kami yang berdamai,
PIHAK I
|
PIHAK II
|
PIHAK II
|
(DANA INSANI)
|
(RENO HUTASUHUT)
|
(KASIMAH)
|
Saksi-saksi
:
1. Muhammad
Asrizal ( Saksi Pihak Pertama)
( )
2.
Dian Anggreani (Saksi Pihak Kedua)
( )
No comments:
Post a Comment